KESULTANAN RiAU LINGGA
Kesultanan Riau-Lingga adalah salah satu kerajaan Melayu yang didirikan di Pulau Lingga. Kesultanan ini dibentuk pada tahun 1824 dari pecahan wilayah Kesultanan Johor Riau.
Pendirinya adalah Sultan Abdul Rahman Muazzam Syah. Wilayah Kesultanan Riau Lingga terletak di provinsi Kepulauan Riau dan sebagian kecil Indragiri Hilir. Pusat pemerintahan Kesultanan Riau Lingga awalnya berada di Tanjung Pinang, tetapi kemudian dipindahkan ke Pulau Lingga. Kesultanan Riau berakhir pada tanggal 3 Februari 1911 dan dikuasai Hindia Belanda. Kesultanan ini berperan dalam pengembangan Bahasa Melayu Riau sebagai bahasa standar yang kemudian ditetapkan sebagai Bahasa Indonesia.
Pada awalnya, Kesultanan Riau adalah bagian dari Kerajaan Bintan dan kesultanan Melaka yang kemudian diteruskan oleh Kesultanan Johor Riau. Pada tahun 1811, Sultan Mahmud Syah III yang berkuasa di Kesultanan Johor Riau wafat sehingga terjadi perselisihan dalam penentuan pewaris. Akhirnya pihak Britania Raya dan Belanda ikut campur dalam menentukan pewaris Kesultanan Johor Riau. Pihak Britania Raya mendukung putra tertua dari Sultan Mahmud Syah III yaitu Tengku Hussain. Sebaliknya, Belanda mendukung adik tiri dari Tengku Hussain, yaitu Abdul Rahman. Penyelesaian pewaris Kesultanan ditentukan dalam Traktat London yang diadakan pada tahun 1824. Keputusannya adalah membagi Kesultanan Johor Riau menjadi dua Kesultanan, yaitu Kesultanan Johor dan Kesultanan Riau Lingga. Kesultanan Johor berada dalam pengaruh Britania Raya, sedangkan Kesultanan Riau berada dalam pengaruh Belanda. Abdul Rahman kemudian ditetapkan sebagai sultan pertama dari Kesultanan Lingga dengan gelar Muazzam Syah.
Pemerintahan di Kesultanan Lingga dibagi antara sultan, yang dipertuan muda, dan ulama. Sultan memerintah dalam bidang militer, politik, ekonomi, dan perdagangan. Pusat pemerintahannya berada di Pulau Lingga. Sultan yang dipilih berasal dari para bangsawan Melayu. Yang dipertuan muda bertugas sebagai penasehat sultan. Pusat pemerintahannya berada di Pulau Penyengat. Jabatan yang dipertuan muda diberikan kepada bangsawan Bugis. Peran ulama di Kesultanan Lingga adalah sebagai penasehat Yang Dipertuan Muda dalam bidang rihlah ilmiah.
Pemilihan Pulau Lingga sebagai pusat pemerintahan karena lokasinya yang strategis dalam bidang pertahanan. Pulau ini memiliki dataran yang luas di sekeliling Sungai Daik. Selain itu, sungainya dapat dilayari hingga ke bagian hulu, sehingga pasukan Hindia Belanda sulit menjangkaunya. Perairan sungai ini juga berubah-ubah sesuai dengan pasang surut air, sehingga sangat sulit dijangkau oleh kapal pada waktu tertentu
Kesultanan Riau Lingga telah mengembangkan tradisi tulis menulis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dalam bidang sastra dan keagamaan. Naskah-naskah ditulis menggunakan Abjad Jawi / huruf pégon. Kesultanan Riau Lingga membuat kamus Bahasa Melayu dan menjadikannya sebagai sebuah bahasa standar.
Pada tahun 1850, Kesultanan Riau membangun sebuah percetakan surat kabar dengan tulisan dalam Abjad Jawi dan Abjad Latin. Jenis cetakannya adalah cetakan litograf. Selain itu, di Kesultanan Riau Lingga juga dibentuk perkumpulan para cendekiawan yang menulis karya-karya ilmiah dan menerjemahkan buku-buku berbahasa asing, terutama buku keagamaan yang menggunakan bahasa Arab.
Kesultanan Riau Lingga juga mengembangkan Bahasa Melayu, terutama bahasa lisan di kalangan istana. Bahasa Melayu ini kemudian disebarkan untuk digunakan oleh masyarakat umum. Bahasa Melayu kemudian disempurnakan menjadi bahasa baku di Pulau Penyengat. Pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Muzafar Syah, Kerajaan Riau Lingga menetapkan Bahasa Melayu sebagai bahasa resmi. Bahasa ini kemudian ditetapkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda Indonesia yang diadakan pada tahun 1928 dengan sebutan baru yaitu Bahasa Indonesia.
SULTAN - SULTAN :
Sultan Abdurrahman (1819-1832)
Sultan Abdurrahman adalah sultan pertama dari Kesultanan Riau Lingga. Ia adalah putra dari Sultan Mahmud Syah III yang berkuasa di Kesultanan Johor Riau. Setelah ayahnya wafat, kesultanannya dibagi menjadi dua, yaitu Kesultanan Johor Singapura dan Kesultanan Riau Lingga. Pembagian wilayahnya ditentukan oleh Britania Raya dan Hindia Belanda dalam Traktat London yang ditetapkan pada tahun 1824. Wilayah Kesultanan Johor Singapura mencakup Johor, Singapura, Pahang, dan Terengganu. Sedangkan wilayah Kesultanan Riau Lingga mencakup Pulau Lingga, Pulau Singkep, Batam dan Natuna.
Sultan Muhammad Syah (1832-1841)
Sultan Muhammad Syah menggantikan ayahnya yaitu Sultan Abdurrahman yang wafat pada 12 Rabiul Awal 1284 H (1832 M). Ayahnya dimakamkan di Bukit Cengkil Daik. Nama asli dari Sultan Muhammad Syah adalah Tengku Besar. Sultan Muhammad Syah wafat pada tahun 1841 dan dimakamkan di Bukit Cengkeh. Sebelum wafat, ia telah menunjuk putranya yang bernama Tengku Mahmud sebagai pewaris.
Sultan Mahmud Muzafar Syah (1841-1857)
Pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Muzafar Syah, Kesultanan Riau Lingga menjadi salah satu kerajaan yang memiliki pengaruh besar bagi Hindia Belanda. Kekuasaannya diberhentikan oleh Gubernur Jenderal Belanda pada tanggal 23 September 1857.
Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah (1857-1883)
Pengganti Sultan Mahmud Muzafar Syah adalah pamannya yang bernama Tengku Sulaiman. Gelarnya adalah Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah. Pelantikannya sebagai sultan diadakan pada tanggal 10 Oktober 1857. Ia memerintah hingga wafat pada tanggal 17 September 1883. Pemakamannya berada di Bukit Cengkeh.
Sultan Abdurrahman Muazam Syah (1883-1913)
Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah tidak mempunyai keturunan, sehingga penggantinya adalah putri Sultan Mahmud Muzafar Syah yang bernama Fatimah. Suami dari Fatimah adalah Yang Dipertuan Muda ke-10 bernama Raja Muhammad Yusuf, sehingga kekuasaannya diberikan kepada anaknya yang bernama Raja Abdurrahman. Setelah dilantik pada tahun 1883, Raja Abdurrahman diberi gelar Sultan Abdurrahman Muazam Syah. Pada 1903, ia memindahkan pusat pemerintahan ke Pulau Penyengat. Kesultanan Lingga mengalami perkembangan pesat selama masa pemerintahannya. Sultan Abdurrahman Muazam Syah mendirikan perkumpulan Rusydiah di Pulau Penyengat yang kemudian menjadi pusat perkembangan politik, budaya, dan kemasyarakatan. Ia menjadi sultan terakhir dari Kesultanan Lingga setelah Hindia Belanda memutuskan untuk membubarkan kerajaan ini pada tanggal 10 Februari 1911. Keputusan ini ditetapkan karena Sultan Abdurrahman Muazam Syah tidak patuh terhadap pemerintahan Hindia Belanda. Setelah diberhentikan sebagai sultan, ia bersama para bangsawan akhirnya pindah ke Singapura.
SUMBER : WIKIPEDIA
Perkembangan Bahasa Melayu Sesudah Traktat London
Sesudah Traktat London ditandatangani antara pemerintah Inggris dan Belanda, pemisahan antara Bahasa Melayu versi Riau dan Johor semakin nyata. Bahasa Melayu versi Johor di Semenanjung Malaya dan Singapura berkembang, tetapi tidak sepesat perkembangan versi bahasa Melayu Riau di Kepulauan Nusantara. Bahasa Melayu Riau mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini disebabkan oleh masyarakat pribumi yang bersifat multi-etnik yang mempunyai bahasa daerah sendiri-sendiri. Di samping itu, bahasa Melayu yang sejak dulu menjadi lingua franca meningkat statusnya menjadi bahasa yang memiliki norma supra-etnik dikuasai oleh hampir semua orang yang suka berlayar atau bepergian ke mana-mana. Perkembangan bahasa Melayu versi Johor di Semenanjung Melaya dan Singapura tidak sepesat dengan perkembangan bahasa Melayu versi Riau di Kepulauan Nusantara. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya politik bahasa yang dianut oleh Inggris. Pemerintah Kolonial Inggris mengakui adanya empat bahasa resmi, yaitu bahasa Melayu, bahasa Mandarin, bahasa Tamil, dan bahasa Inggris. Keempat bahasa itu dipergunakan sebagai bahasa pengantar pada lembaga-lembaga pendidikan. Umumnya, bahasa Inggris paling dominan dipergunakan sebagai bahasa pengantar.
Keadaan kebahasaan seperti digambarkan di atas berlangsung sampai dengan terbentuknya Negara Persekutuan Tanah Melayu pada tahun 1956. Peristiwa ini kemudian disusul dengan terbentuknya Negara Malaysia, yang mencakup Serawak dan Sabah. Setelah kemerdekaan dicapai, bahasa Melayu di negara tersebut mulai memerankan fungsinya sebagai bahasa resmi, bahasa negara, bahasa nasional, dan mengalami perkembangan yang cukup pesat.
Sampai saat ini bahasa Melayu, baik yang sekarang menjadi bahasa Indonesia di Indonesia, bahasa Melayu di Malaysia, bahasa Melayu Baku di Brunai, dan bahasa nasional di Singapura, tetap berkembang dan menjalankan fungsinya sebagai alat komunikasi secara efektif. Bahkan, secara de facto telah berperan sebagai bahasa komunikasi luas di Asia Tenggara. Saat ini yang diperlukan adalah pengakuan dari dunia internasional melalui PBB bahwa bahasa Melayu merupakan salah satu bahasa yang layak dipakai sebagai bahasa komunikasi internasional atau dunia. Apabila harapan ini tercapai, berarti secara de jure bahasa Melayu akan semakin terangkat derajatnya.
SUMBER : https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/